Tanya:
saya memiliki sebuah toko buku yang menjual
buku-buku bergambar. Bagaimana menyiasati hal ini karena setahu saya
memajang gambar tidak boleh?
Jawab:
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian hukum memiliki benda yang bergambar mengatakan,
“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar
tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain
yang ada pada benda tersebut. Contohnya adalah gambar yang ada di
berbagai majalah dan koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan
memiliki gambar yang ada di majalah dan koran tersebut namun berbagai
berita, artikel ilmiah dan hal-hal lain yang bermanfaat yang ada di
dalamnya. Nampaknya memiliki benda bergambar dengan motif semisal ini
hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini bukanlah tujuan
utama. Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus gambar-gambar
tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang lebih
baik” (Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid dalam Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 120/43, Maktabah Syamilah).
Berdasarkan penjelasan di atas maka jika memiliki benda yang
bergambar dengan tujuan di atas diperbolehkan maka konsekuensinya
memperjualbelikan benda tersebut tentu saja diperbolehkan.
Namun perlu diingat bahwa penjelasan di atas berkaitan dengan hukum
memiliki benda yang memuat gambar, bukan hukum membuat gambar karena dua
hal tersebut adalah dua hal yang berbeda sebagaimana dijelaskan oleh
para pakar fiqh dalam buku-buku fiqh.
Artikel ini adalah Bagian dari Rubri Konsultasi di Majalah Swara Qur’an
sumber : ustadzaris.com
No comments:
Post a Comment